Sejak tanggal 16 Desember 2021, varian Omicron terkonfirmasi masuk ke negara Indonesia dan terdeteksi pada salah satu pekerja di Wisma Atlet. Melihat kondisi demikian, pemerintah Indonesia segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan lockdown pada lokasi Wisma Atlet guna mencegah keluar dan masuknya masyarakat yang ditakutkan dapat menjadi salah satu media penyebaran varian Omicron di tengah masyarakat Indonesia secara umum.
Selain melakukan antisipasi di lingkup Wisma Atlet, pemerintah juga melakukan upaya antisipasi secara nasional dengan menetapkan beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat, seperti berikut :
Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.
Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
wajib PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan)
entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
menyelesaikan karantina selama 14 hari
Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
melakukan tes PCR di hari kedatangan
karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia. Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.
Editor:
Eunice Margarini, SKM, MIPH
Marsha Anindita, S.Ds
Sumber ;