Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 tidak berisi bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin. Putusan yang dibacakan 14 April 2022 itu, hanya memutuskan bahwa Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tersebut dilakuka oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Himawan. Uji materi didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 2 Februari 2022 dan diterima Kepaniteraan MA pada 7 Februari 22 dengan nomor registerasi Nomor 31 P/HUM/2022.
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 itu memuat 6 ayat, antara lain memuat ketentuan bahwa penetapan, pengadaan, dan persetujuan penggunaan darurat vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi.
Tempo mengakses putusan Mahkamah Agung tersebut di laman MA.
Dalam putusan tersebut, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia mempersoalkan bahwa Pasal 2 Perpres tersebut tidak mengatur soal sertifikasi halal yang harus diperoleh oleh vaksin-vaksin yang digunakan di Indonesia. Sebab dari sejumlah vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, hanya satu jenis vaksin saja yakni Vaksin produk Sinovac, yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon.
MA menilai Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kesehatan Dunia belum mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.