[SALAH] PUTUSAN MKMK SEBUT HAKIM MK LANGGAR KODE ETIK: GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO

[SALAH] PUTUSAN MKMK SEBUT HAKIM MK LANGGAR KODE ETIK: GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO

Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan laporan pelanggaran kode etik oleh 6 Hakim MK dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres berhasil menuai beragam respon dari masyarakat. Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 November 2023, MKMK memutus bersalah 9 Hakim MK dengan pelanggaran kode etik, serta mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK. Namun, selain mengundang beragam reaksi pro dan kontra, hasil putusan MKMK ini juga turut menimbulkan kekeliruan yang beredar luas di masyarakat.

Salah satunya, akun Tiktok bernama @evaisnandri, mengunggah sebuah cuplikan video dari salah satu saluran TV nasional, yang tengah membahas mengenai putusan MKMK. Dalam unggahan videonya, akun ini turut menambahkan narasi yang menyebutkan bahwa dampak dari putusan MKMK tersebut, Gibran, disebut batal menjadi cawapres Prabowo. Apakah benar Gibran Rakabuming Raka batal maju menjadi cawapres dari Prabowo?

Terkait dengan putusan MKMK tentang pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi, ternyata tidak secara serta merta mencabut putusan yang telah dikeluarkan soal batas usia capres dan cawapres. Hal ini juga secara resmi telah disampaikan di dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Walaupun MKMK tidak berwenang dalam menilai putusan MK nomor 90 tersebut, upaya pembatalan ataupun pengujian kembali ketentuan tentang batas minimal capres dan cawapres masih terus dilakukan. Namun, upaya ini masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan keputusan yang sah. Artinya, kabar mengenai batalnya Gibran Rakabuming Raka akibat keluarnya putusan MKMK dapat dikatakan merupakan kabar yang keliru. Hal ini diperkuat juga dengan tidak adanya informasi resmi dari pihak-pihak terkait, mengenai keberlanjutan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024 mendatang. Faktanya, sampai saat ini, tidak terdapat informasi resmi mengenai batalnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *