Sebagian Benar, Presiden Joko Widodo Bebaskan Pajak Perusahaan Cina Selama 30 Tahun

Sebagian Benar, Presiden Joko Widodo Bebaskan Pajak Perusahaan Cina Selama 30 Tahun

Verifikasi Tempo menemukan bahwa narasi perusahaan Cina mendapat pembebasan pembayaran pajak selama 30 tahun, salah satunya disuarakan oleh ekonom senior Faisal Basri, sebagaimana diberitakan RCTI Plus.
Dia mengatakan perusahaan pengolahan nikel yang mengekspor ke Cina mendapatkan pembebasan pajak selama 30 tahun dari pemerintah. Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi ASA, 21 Oktober 2022.
Namun, tudingan itu telah dibantah Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, pada 12 Agustus 2023.
Dia mengatakan ada dua perusahaan pemroses nikel yang mendapattax holidayatau insentif pembebasan pembayaran pajak selama 20 tahun. Sementara perusahaan smelter lainnya rata-rata mendapatkantax holiday7 sampai 10 tahun.
“Tax holiday20 tahun diberikan dengan (syarat) investasi sebesar Rp30 triliun atau lebih. Jika kurang dari itu, maka akan menyesuaikan periodenya, antara 5-15 tahun,” kata Seto.
Selain itu,tax holidaytersebut hanya membebaskan perusahaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sementara jenis pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harus tetap dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan lain, Seto juga mengatakan bahwa narasi ada perusahaan Cina yang mendapatkan kebebasan dari kewajiban pajak selama 30 tahun adalah keliru.
Hal itu dikatakannya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, yang tayang pada 10 November 2022. Dia mengatakan perusahaan-perusahaan pemroses nikel yang dimaksud pun sebenarnya telah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari pajak. 
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa pendapatan negara dari perusahaan smelter naik signifikan, dari Rp1,65 triliun pada 2016 menjadi Rp17,96 triliun pada 2022.
Menawarkan Tax Holiday IKN hingga 30 Tahun
Dilansir Tempo, 19 Oktober 2022, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa pihaknya menawarkantax holidayhingga 30 tahun pada investor yang menambahkan modal di IKN.
Jangka waktutax holidayitu lebih panjang dari yang bisa diberikan di daerah lain.Tax holidaymenjadi salah satu relaksasi-relaksasi untuk menarik investasi masuk ke IKN, yang saat itu regulasinya sedang disusun.
Berita Tempo lainnya menyatakan bahwa berbagai insentif itu ditawarkan kepada investor dalam negeri maupun luar negeri, tidak hanya dari satu negara tertentu saja. Regulasinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
Berdasarkan verifikasi Tempo, narasi yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi membebaskan perusahaan Cina dari kewajiban membayar pajak selama 30 tahun adalahsebagian benar.
Pemerintah memang memberikan tax holiday atau insentif pembebasan pembayaran pajak kepada dua perusahaan pemroses nikel selama 20 tahun bukan 30 tahun.Tax holiday30 tahun, ditawarkan oleh pemerintah untuk investor yang menambahkan modal di IKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *