Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan bahwa klaim yang dinyatakan Anies tersebut benar, berdasarkan perhitungan rata-rata jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan per tahun.
Dia mengutip data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa mereka mendapat 459.094 laporan kekerasan pada perempuan pada tahun 2022, dan pada 2021 sebanyak 457.895 kasus. Maka rata-ratanya 400 ribu per tahun.
“Jika konteksnya merujuk pada data kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan, maka rata-rata pengaduan kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan setiap tahunnya berkisar pada angka 400 ribuan. Jika dirata-rata, maka angka 3,2 juta kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dalam 8 tahun terakhir itu tepat,” kata Nabiyla, Minggu, 4 Februari 2024.
Senior research associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, juga mengatakan bahwa kemungkinan yang dimaksud Anies adalah jumlah yang dihasilkan dari rata-rata kasar laporan yang masuk ke Komnas Perempuan per tahun.
“Ini mungkin adalah angka rata-rata kasar dengan asumsi bahwa dalam 8 tahun terakhir rata-rata per tahun terdapat sekitar 200-400ribu kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Klara, Minggu, 4 Februari 2024.
Di sisi lain, dia mengutip data Catahu Komnas Perempuan terkait jumlah kekerasan perempuan per tahun selama sembilan tahun terakhir secara rill. Jumlahnya per tahun dari 2015 sampai 2023 mencapai 3.263.585 kasus dengan total:
– 2015: 279.688- 2016: 321.752- 2017: 259.150- 2018: 348.446- 2019: 406.178- 2020: 431.471- 2021: 299.911- 2022: 459.094- 2023: 457.895