Menurut Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, dalam APBN 2023, anggaran kesehatan adalah sebesar Rp178,7 triliun, belanja kesehatan mencapai Rp96,6 T (4,3 persen) di tahun 2022. Untuk tahun 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6 persen dari APBN.
Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Anis Fuad, menjelaskan dalam UU Kesehatan no 17 tahun 2023, tidak diatur lagi mengenai mandatory spending.
“Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, sering tidak dapat mencapai,” ujar Anis.