Setelah ditelusuri, video tersebut bersumber dari YouTube Sindonews, 16 Januari 2024, berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli”.
Video itu memberitakan sidang etik DKPP terhadap semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.comsebelumnya, agenda sidang DKPP yang digelar pada 15 Januari 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu dan KPU.
Gugatan soal dugaan pelanggaran etik penerimaan pendaftaran Gibran diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 yang diwakili oleh aktivis 98, Petrus Hariyanto.
Pihak pengadu menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Ratno Lukito dan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.
Sementara, KPU menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi.
Namun, sidang DKPP pada 15 Januari 2024 belum menghasilkan keputusan apa pun.