Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan sebuah surat suara yang mana foto paslon 02 dan 03 tertukar. Video tersebut diunggah dengan klaim sebagaimana tertulis pada narasi.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa surat suara tersebut bukan merupakan surat suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU RI.
Hal itu dapat dilihat dari pakaian yang dikenakan masing-masing paslon, yang sebagaimana dilansir dari web RRI, paslon 01 memakai kemeja putih dan jas hitam, paslon 02 memakai kemeja biru, dan paslon 03 memakai kemeja hitam (Ganjar Pranowo) dan kemeja putih (Mahfud MD).
Selain itu, Komisioner KPU RI Idham Holik sebagaimana dikutip dari berita Merdekadotcom menyatakan bahwa surat suara yang beredar tersebut tidak benar. Ia mengatakan, semua surat suara yang dicetak KPU sudah sesuai dengan ketetapan nomor urut setiap paslon.
“Jadi dengan demikian yang berbeda tersebut sangat tidak benar dan mengarah pada disinformasi,” jelasnya.
Idham menegaskan, KPU tidak pernah mencetak atau memproduksi surat suara yang tidak sesuai Keputusan KPU tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, video yang beredar dengan klaim nomor urut paslon dalam surat suara yang tertukar, tidak benar.