Menyesatkan, Video dengan Klaim Surat Suara di TPS 08 Tuban Sudah Dicoblos Secara Ilegal

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo menyatakan, surat suara yang direkam dalam video tersebut diduga adalah kertas suara yang sudah dicoblos oleh pemilih namun tertinggal di bilik setelah  menyalurkan suara.  
“Dari penelusuran yang kami lakukan, sejauh ini tidak ada satupun pihak yang bisa menunjukkan bukti apakah surat suara yang dimaksud sudah tercoblos lebih dahulu atau tidak,” kata Sutrisno kepada Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, mengatakan sudah melakukan pengecekan sekaligus klarifikasi ke pihak KPPS, PPS, hingga PPK. Menurut Iksan, seorang pemilih, kemarin melapor adanya surat suara yang sudah tercoblos, lalu melapor ke KPPS. “Panitia kemudian memberikan surat suara pengganti,” kata Fatkul kepada Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Fatkul mengatakan setelah dicek ke TPS 8, ditemukan hanya satu surat suara yang diklaim sudah tercoblos. “Jadi hanya satu yang itu diklaim yang tercoblos. Tapi hingga detik ini kami bersama Bawaslu masih melakukan penelusuran,” katanya.
Menurut Ketua KPPS Desa Banjarejo, Kasiyati, warga yang melakukan protes sekaligus merekam video itu, bernama Tamaji. 
Kasiyati menuturkan bahwa sebelum Tamaji masuk bilik suara, ada satu surat suara untuk Pilpres yang masih tertinggal di bilik suara. Surat suara tersebut milik Suyatmi, warga yang sebelumnya masuk bilik suara tersebut.
Saat memasukkan surat suara ke kotak suara sesudah mencoblos, Suyatmi juga sempat ditanya oleh petugas pemungutan suara, karena Suyatmi ternyata hanya membawa 4 surat suara. Surat suara untuk Pilpres yang sudah tercoblos paslon nomor urut 02 tersebut tertinggal di bilik suara. Surat suara yang tertinggal itu, lalu ditemukan oleh Tamaji. Tamaji merekam lalu memviralkannya.
“Pak Tamaji pertama daftar lalu mengantri. Setelah itu pak Tamaji saya panggil saya kasih lima surat suara. Setelah ke bilik suara beberapa detik dia keluar bawa surat suara yang sudah tercoblos. Saya sudah mengambil surat suara yang sudah dicoblos itu, lalu telah saya ganti yang baru. Dia belum mengkonfirmasi soal peristiwa itu, dia sudah memviralkan,” ujar Kasiyati, seperti dilansir dari tuban.inews.id Rabu, 14 Februari 2024.
Sekretaris Jaringan Relawan Anies Baswedan Tuban, Edi Sukirno yang turut mendatangi TPS tersebut, mengakui bahwa ada human error. Saat perekam video tersebut masuk bilik suara, ternyata ada surat suara untuk Pilpres 2024 yang tertinggal di bilik suara, sehingga perekam video mengira kalau hal tersebut adalah kecurangan Pemilu.
Pasca merekam surat suara yang sudah tercoblos itu, perekam video kemudian merobek surat suara tersebut, dengan maksud agar panitia pemungutan suara tidak memasukkannya ke dalam data rekapitulasi.
Menurut Fatkul, setelah surat suara diterima semestinya yang bersangkutan membuka dan memeriksa untuk memastikan kondisi surat suara. Jika rusak atau tidak layak agar segera minta diganti.
“Kalau memang keadaan surat suaranya rusak atar ada coblosan atau kategori tak layak, dia bisa meminta ganti,” tuturnya, dilansir dari Ronggo.id, 14 Februari 2024.
Dugaan Surat Suara Tercoblos Ilegal
Meski klaim video mengenai dugaan surat suara tercoblos di TPS 08 tidak terbukti, namun sejumlah daerah terdapat laporan surat suara Pemilu 2024 telah tercoblos secara ilegal. Dari pantauan beberapa pemberitaan media, peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, yaitu:
1. Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 di Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Lampung
2. Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kampung Rancabolang, Kecamatan Cisurupan, Garut.
3. Tempat Pemungutan Suara atau TPS 54, Vila Mahkota Pesona, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *