Beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, yang berisi klaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Unggahan ini turut menyertakan tautan video Youtube, yang apabila dilihat, video tersebut juga memiliki judul dengan klaim serupa. Diunggah pada 7 Februari 2024, unggahan ini berhasil menarik beragam respon dari para pengguna.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, didapati sebuah kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan oleh akun @BabehAldoAje135 ini. Jika menilik pada video yang tertaut melalui unggahan tersebut, diketahui bahwa video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan dari diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.
Video persidangan yang diunggah melalui akun Youtube tersebut merupakan video persidangan
dalam agenda pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono pada 30 Oktober 2023 lalu. Brian Demas diketahui melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Melansir dari artikel detik.com yang berjudul, “Terima Pendaftaran Prabowo Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun di PN Jakpus”, terdapat cuplikan isi gugatan yang dibacakan oleh Brian Demas dan kuasa hukumnya. Jika didengarkan dengan seksama, maka isi gugatan tersebut sama dengan kalimat-kalimat yang dibacakan di dalam video persidangan yang diklaim sebagai video persidangan diskualifikasi Gibran.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang menyebutkan bahwa PN Jakpus telah melakukan persidangan terkait diskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai calon wakil presiden merupakan sebuah klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.