Berdasarkan penelusuran di situs resmi Pemerintah Arab Saudi, tidak terdapat informasi soal janji Salman bin Abdulaziz al-Saud terkait hak pakai tanah.
Sebagai informasi, biaya haji untuk warga negara Indonesia (WNI) diatur melalui keputusan presiden dan dibahas bersama dewan perwakilan rakyat (DPR).
Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya haji 1445 Hijriah atau 2024.
Dikutip dari situs DPR, biaya dibebankan kepada jemaah yakni sebesar Rp 56 juta, sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati Rp 93 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp 56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah,” kata Abdul Wachid, dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, 27 Oktober 2023.
Terkait BPIH, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.