Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, terdapat kesalahan penulisan pada formulir model C Hasil-PPWP dan telah diperbaiki.
“Sudah direvisi, itu hanya salah tulis,” kata Taufiq, pada Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS tidak boleh lebih dari 300 jiwa.
“Masa, angka perolehannya sampai 886, DPT maksimalnya per TPS saja 300,” ujar dia.