Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah akun Official INews di Youtube pada 13 Februari 2024 dengan judul “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”
Berikut narasi yang dibacakan oleh presenter dalam video tersebut:
“Pemilu serentak akan dilaksanakan besok 14 Februari 2024 untuk mengantisipasi terjadinya dua putaran Pilpres KPU telah membuat tahapan dan penyelenggaran pemilu 2024 yang diatur dalam rancangan peraturan KPU yang memuat dua skema putaran Pilpres”
Di sisi lain, KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilpres jika berlangsung dalam dua putaran sejak 9 Juni 2022. Aturan tersebut terdapat pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut pemutakhiran data pemilih untuk Pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai 12 Juni 2024. Sementara untuk kampanye dapat dilakukan paslon pada tanggal 2 Juni sampai 22 Juni 2024.
Kemudian akan ada masa tenang pada 23 sampai 25 Juni 2024. Lalu pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024.
Setelah itu KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.
Saat ini KPU sendiri masih melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara yang akan selesai pada 20 Maret 2024.