Benar, Video Surat Suara Pemilu 2024 Dicoblos Sejumlah Anak di Luar TPS

Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa peristiwa dalam video tersebut benar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur memastikan bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 018 Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menurut berita dari JPNN Jatim pada 15 Februari 2024. 
Surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan (ilegal) itu, dilakukan oleh empat remaja berusia di bawah 17 tahun, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka melakukan tindakan itu sekitar jam 10.00 WIB, saat coblosan ditunda karena hujan deras. Menurut Suara Surabaya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu mencapai 300 orang, dengan sisa suara yang tidak terpakai ada enam lembar.
Bawaslu masih menelusuri siapa saja pihak-pihak yang telah tindakan itu hingga surat suara tercoblos di luar TPS.
Setelah peristiwa itu, KPUD Sampang memutuskan menggelar pencoblosan ulang untuk pemilihan presiden di TPS 018 tersebut pada Minggu, 19 Februari 2024. Dikutip dari Detik Jatim, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Muhalli memutuskan pemilihan DPR RI, DPRD, dan DPD tidak diulang.
Coblosan ulang itu dilakukan karena melanggar pasal 372 UU nomer 7 Tahun 2012, dimana orang ya tidak berhak menggunakan surat suara.
Bawaslu Sampang sendiri masih menelusuri keterlibatan KPPS sehingga pemuda itu mendapat surat suara dan mencoblos massal di luar bilik suara. Bawaslu juga menelusuri keterlibatan pihak lain di luar PPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *