Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan media lokal di Riau. Hasilnya, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, benar dihentikan pada 14 Februari lalu karena adanya pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa menggunakan hak pilih orang lain atau diduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu
Muhammad Fikri, salah satu dari tujuh warga yang tanda tangannya dipalsukan, mengetahui hal itu saat hendak mencoblos. Semua Ia datang ke TPS pada jam 08.00 WIB, namun diminta kembali pada jam 12.00 WIB, seperti dilansir dari situs riau24jam.com.
Saat kembali ke TPS pada jam 12.00 WIB, Fikri menemukan daftar hadir atas nama dirinya dan beberapa orang lainnya, telah ditandatangani.
“Tanda Tangan yang ada di daftar hadir atas nama kami itu, hampir sama persis dengan tanda tangan kami,” ucapnya menjelaskan dihadapkan Ketua KPU Bengkalis, Komisioner Bawaslu Bengkalis dan pihak keamanan dari Kepolisian Polres Bengkalis.
Dilansir dari iniriau.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis kemudian memutuskan bahwa pemungutan suara di TPS tersebut dihentikan.
KPU Kabupaten Bengkalis kemudian memutuskan menggelar PSU di dua TPS pada Sabtu, 17 Februari 2024. Dua TPS yang melakukan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu itu adalah TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.