Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan perusahaan Gojek Tokopedia (GoTo) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:
1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.
2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia”
Namun, benarkah Gojek bagikan THR kemitra ojek online sebesar Rp1,8 juta?