Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menarasikan Mahkamah Internasional dan PBB tidak menyetujui Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB ! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia…yg pasti tdk di akui Negara” dunia…”
Namun, benarkah PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024?