Keliru, Pernyataan soal DPR Tetap di Jakarta dan Tidak Perlu Ikut Pindah ke IKN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin, 18 Maret 2024. 

“Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota. Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta. “Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta,” kata dia. 

Benarkah klaim bahwa DPR secara hukum tidak perlu pindah ke Ibu Kota Negara (IKN)?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas