Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui Email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dalam narasi yang beredar disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran senilai Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran atas hak cipta dari musik atau lagu yang telah diaransemen ulang.