Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin dengan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md saat hakim MK menjelaskan hasil keputusan sidang.
Dalam video tersebut dinarasikan Anies dan Ganjar tidak diperbolehkan menjadi calon presiden lagi hingga waktu yang tidak ditentukan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GANJAR PRANOWO DAN ANIES BASWEDAN DIPUTUSKAN OLEH HAKIM MK DILARANG MENCALOKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN DI INDONESIA UNTUK SELAMANYA”
Namun, benarkah Anies dan Ganjar tidak boleh mencalonkan diri kembali menjadi presiden?