KOMPAS.com – Beredar klaim bahwa artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, divonis hukuman mati terkait kasus korupsi Rp 271 triliun.
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dua kali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/5/2024).
Narasi soal Sandra Dewi dan Harvey Moeis divonis hukuman mati dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini dengan judul:
Sandra Dewi Dan Harvey Moeis Akhirnya Divonis Hukuman M4ti Atas Korupsi 271 T