Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Mei 2024.
Dalam postingannya terdapat foto Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi “Mohon Maaf! Sri Mulyani Resmi Menghentikan Pemberian Gaji Ke-13 Untuk PNS Golongan INI”
Akun itu menambahkan narasi
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan 😂🤭Yuk JOGET Oke Gass”
Lalu benarkah postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS?