Masalahnya jika
Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia
Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum
Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty
Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi