[SALAH] Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty

Masalahnya jika

Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia

Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.

Di anggap melanggar hukum

Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta

Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta

Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty

Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas