“*Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia* Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang. Di anggap melanggar hukum, Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka aka”
“Paling gampang ya kalo mbak lagi tidak ada badan lalu minum jamu itu gak boleh itu pelanggaran. Dan akan didenda 500 juta.
Oh ya? Begitu dampaknya seandainya kita bergabung dalam WHO pandemy treaty itu, kalo misalkan kita minum herbal-herbalan begitu, kita denda sampe 500 juta kalo kita tanda tangani itu?
Itu undang-undang sudah ada, undang-undang yang menjadi senjata atau di pidau hukumnua di Indonesia sudah ada, yaitu undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 ya, jadi ini yang menjadi concern saya.”