Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengimbau kepada warga pemegang KTP DKI Jakarta untuk mengecek NIK nya sebelum dinonaktifkan permanen pada 1 Juni 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.
Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.
1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar
3. Lihat hasil yang muncul
4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun
5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.”
Namun, benarkah NIK KTP DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen pada 1 Juni?