[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

KOMPAS.com – Tersiar informasi soal penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak sesuai domisili atau berada di luar wilayah.

Apabila di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, NIK terdaftar dalam penataan dan penertiban, maka penonaktifan permanen akan dimulai 1 Juni 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

Informasi soal penonaktifan permanen mulai 1 Juni 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (27/5/2024):

Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar3. Lihat hasil yang muncul4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *