WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal, benarkah?

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video beredar di Facebook menarasikan per tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, yang mana pengobatan herbal atau tradisional seperti bekam, pijat, ataupun obat alami akan dilarang karena dianggap melanggar hukum.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Masalahnya jika

Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia

Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.

Di anggap melanggar hukum

Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta

Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta

Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty

Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO”

Namun, benarkah WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat maupun obat herbal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *