Biaya melahirkan kena pajak, benarkah?

Jakarta (ANTARA/JACX) – Biaya melahirkan disebut semakin mahal karena pemerintah diklaim akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut isi narasinya:

“BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%

SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT,”.

Menanggapi isu ramai di X ini, banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya, dengan menganggap pemerintah tidak berpihak pada rakyat.

Adapula yang memprediksi, narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia.

Lalu, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas