[KLARIFIKASI] Biaya Persalinan Tidak Dikenai PPN

KOMPAS.com – Beredar narasi bahwa biaya persalinan akan dikenai pajak sebesar 12 persen. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.

Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas