tirto.id – Sebuah unggahan media sosial mengaitkan nama Raffi Ahmad dengan situs judi daring (judi online, judol) dan bansos pemerintah.
“VIRALL HARI INI ‼️ Aa Raffi Beri Rezeki Kalian Semua Lewat Bansos Ini , Barusan Gue Ambil Bansos ditambah Jepe Lagi Di Situs Ini,” begitu bunyi unggahan akun “Eki Darsono” di Facebook pada 21 Juni 2024 (arsip).
Selain pernyataan tersebut, unggahan itu juga menyertakan sebuah video berdurasi 31 detik. Di dalam video, terlihat latar pembacaan berita dengan narasi, “Raffi Ahmad menginvestasikan Rp12 miliar di AJO89 untuk membagikan bansos kepada player yang terlibat judi online”.
Sampai dengan Senin (24/6/2024), unggahan tersebut telah mengumpulkan 600 impresi (likes dan emoticons) serta 612 komentar. Sementara video dalam unggahan telah diputar sebanyak 136 ribu kali.
Informasi dalam unggahan ini melanjutkan narasi yang sempat beredar pada 14 Juni 2024 lalu. Kala itu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan korban judi online akan masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Lalu bagaimana kebenarannya? Apakah Benar Raffi Ahmad berinvestasi sebesar Rp12 miliar untuk membagikan bansos kepada pemain judi online?