KOMPAS.com – Beredar surat pengumuman perubahan tarif transfer antarbank dan layanan BI Fast mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam surat disebutkan, BSI mengubah tarif tranfer antarbank (Rp 6.500/transaksi) dan BI Fast (Rp 2.500/transaksi) menjadi Rp 150.000 per bulan tanpa batasan transaksi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat tersebut hoaks.
Surat pengumuman perubahan tarif transfer antarbank dan BI Fast mengatasnamakan BSI dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada 20 Juni 2024.
Berikut isi surat tersebut:
Sehubungan Dengan Adanya Peningkatan Kualitas Layanan Transaksi Transfer Antar Bank di tahun 2024, Mulai Hari ini Malam Pukul 00.00 WIB, Bank Syariah Indonesia Melakukan Perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp 6.500/transaksi dan BI FAST Rp 2.500 Akan Diubah Menjadi Rp 150.000/Bulanan (UNLIMITED).
Sejumlah pengguna Facebook, misalnya ini, ini, dan ini, melaporkan bahwa mereka menerima surat tersebut di WhatsApp dan diminta mengeklik tautan yang disertakan.