Keputusan pemerintah soal pemungutan pajak untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan penolakan besar di tengah masyarakat. Penolakan mencuat setelah Presiden Joko Widodo menetapkan (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meyakini bahwa penolakan terjadi karena adanya miskomunikasi atau keliru pemahaman di masyarakat.
“Karena memang belum dijalankan dan disosialisasikan secara masif, sehingga ada missed pemahaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada 31 Mei 2024, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Benarkah pernyataan Moeldoko itu?