Bismillah, yuuk segra sadar sikon darurat ini. Masalahnya jk Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pejabat Indonesia. Herbal, bekam, pijat,.. pengobatan alami, pengobatan alternatif, pengobatan holistik dilarang. Dianggap melanggar hukum. Bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah terancam/tidak ada lagi