[HOAKS] Bonus Rp 10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

KOMPAS.com – Beredar narasi mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang.

Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap terancam hukuman penjara 10 tahun.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut merupakan hoaks yang telah beredar pada 2018.

Informasi mengenai hadiah Rp 10 juta bagi polisi yang membuktikan suap tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (31/7/2024):

STOP !! JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil,”JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.”Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa :”Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th”(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT dan SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri .Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, mengenai hadiah Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap tilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas