KOMPAS.com – Beredar informasi bantuan dana Rp 2,4 juta mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos). Klaim menyatakan, bantuan diberikan per Kartu Keluarga.
Informasi itu menyebutkan, syarat memperoleh bantuan adalah mengirimkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.
Informasi bantuan dana Rp 2,4 juta mengatasnamakan Kemensos dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
BANTUAN SOSIAL UNTUK RAKYAT INDONESIA SISTEM TRANSFER SECARA ELEKTRONIK
Bantuan Sosial Berlaku Mulai Tanggal 01 Mei 2024 Sampai Tanggal 30 desember 2024
Jumlah Dana Yang Di Siapkan Oleh Kantor Pusat Yang Akan Di Bagikan Kepada Rakyat Rp.270.000.000
Bantuan Ini Kami Berikan Per Kartu KeluargaDana Yang Akan Kami Bagikan Ke Warga Senilai 2,400,000 Per Keluarga
(SAYARAT):KTP:KK:Buku Tabungan
BANTUAN INI KAMI BAGIKAN HANYA UNTUK RAKYAT YANG TIDAK MAMPU