tirto.id – Sekira akhir Agustus lalu, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan akan membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik baru, setelah dirinya tak lagi terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Lewat video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Jumat (30/8/2024), Anies mengatakan, bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang makin hari makin terasa besar, dan diperlukan adanya gerakan, maka jalan itu barangkali bakal ia tempuh.
Meski dalam video Anies tak menyebut soal nama partai atau ormas yang akan dibuat, beredar di jagat maya narasi yang berisi informasi soal “Partai Perubahan” besutan Anies.
Salah satu akun Facebook bernama “Kukila Kelana” (arsip) mengunggah klip tak sampai dua menit yang menunjukkan sosok Anies disertai narasi tata cara pendaftaran kepengurusan partai, yakni melalui formulir daring atau Google Form. Pendaftaran itu dikatakan mencakup keanggotaan partai secara umum, keanggotaan per provinsi, dan keanggotaan koordinator wilayah luar negeri.
“Kepengurusan Panitian Pendirian Partai Perubahan sudah terentuk lengkap di 38 provinsi, silakan daftar dengan memilih link Google Form sesuai KTP domisili,” tulis akun pengunggah, lengkap beserta tautan formulir pendaftaran untuk masing-masing provinsi.
Unggahan ini dibagikan di grup Facebook “PEJUANG KHILAFAH” pada Sabtu (31/8/2024), sehari setelah mencuat rencana Anies membuat ormas/parpol. Hingga Jumat (6/9/2024), video ini memperoleh satu tanda suka. Narasi serupa juga disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini.
Namun, bagaimana faktanya?