Hoaks Paus Minta Gereja Indonesia Legalkan Pasangan Sesama Jenis

tirto.id – Kedatangan Pemimpin Gereja Katolik sedunia, Paus Fransiskus, dalam perjalanan Apostolik ke Indonesia, ramai mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk di media sosial. Meski tak jarang, narasi yang beredar tak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Sebelumnya, Tirto telah melakukan pemeriksaan fakta terkait informasi dalam bentuk poster yang menyebut organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menolak kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia. Hasilnya, klaim tersebut adalah hoaks.

Baru-baru ini, kembali beredar klaim yang menyebut bahwa Paus Fransiskus datang ke Indonesia untuk menyarankan Gereja Katolik di Indonesia untuk memberkati dan melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Threads bernama “aminalfatih465” pada Kamis (5/9/2024) lewat unggahan gambar yang menampilkan Paus Fransiskus disertai judul artikel berita bertuliskan “Paus Fransiskus Sarankan Gereja Katolik Berkati Pasangan Sesama Jenis Walau Pernikahan Tak Diakui”.

Sementara, berikut keterangan takarir yang ditulis akun tersebut:

“Jadi ini maksud tujuannya datang ke Indonesia??? Apakabar kaum Mayo di negara tersabar ini menghadapi permintaan kaum Mino yang kesannya kok makin kurang asem ya”

Tirto juga menemukan narasi serupa di platform Facebook yang diunggah oleh akun “Resep Mama Fandel”, “Rahmi Ahmad”, dan “Zie Zian” pada Kamis (5/9/2024).

“Inilah misi paus datang ke Indonesia. Melegalkan pernikahan sesama jenis(homo) Dan para munafikun beramai ramai cium tangan paus,” tulis salah satu akun Facebook tersebut.

Sepanjang Kamis (5/9/2024) hingga Rabu (11/9/2024), atau selama enam hari tersebar di Threads, unggahan itu telah memperoleh 553 tanda suka, 852 komentar, 44 kali diunggah ulang, dan 190 kali dibagikan.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Paus Fransiskus datang ke Indonesia untuk menyarankan Gereja Katolik memberkati pasangan sesama jenis?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *