tirto.id – Beredar di media sosial, informasi adanya bantuan dana untuk pekerja migran mengatasnamakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Informasi tersebut disebar melalui unggahan video yang menampilkan sosok Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengumumkan soal pemberian bantuan dana Rp1,5 miliar untuk 20 pekerja migran.
Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun yang mengatasnamakan dan menggunakan logo milik BP2MI yaitu “bp2mi” pada Jumat (30/8/2024), “Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI”, dan “BP2MI” pada Selasa (3/9/2024). Berikut bunyi narasi dalam video tersebut:
“Pekerja migran Indonesia layak mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah dengan total Rp1,5 miliar untuk 20 pekerja migran dikarenakan dialah penyumbang devisa terbesar untuk negara.”let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-4’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline4-passback’).addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display(‘gpt-inline4-passback’);});#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sepanjang Selasa (3/9/2024) hingga Kamis (12/9/2024), atau selama sembilan hari tersebar di media sosial, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 389 tanda suka, 159 komentar, dan telah ditayangkan sebanyak 16 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim dalam video yang menyebut bahwa ada bantuan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk 20 pekerja migran dari BP2MI?