tirto.id – Pada akhir November 2023 lalu, PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali untuk mengatur setiap penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menuturkan langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan serapan pajak.
Kendati saat itu isunya masih dalam tahap diskusi awal, baru-baru ini, beredar narasi bahwa peraturan semacam ini sudah diberlakukan, bahkan berlaku untuk pengisian BBM secara umum.
Salah satu akun Instagram bernama “sayap_merah1” (arsip) misalnya, menyebarkan video yang berisi informasi bahwa pengguna kendaraan yang telat membayar pajak tak bisa mengisi bensin di SPBU.
“PERATURAN BARU!! Pajak Mati Dilarang Isi Bensin!! Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeres Suara,” begitu bunyi teks yang terpampang dalm video.
Sejak diunggah pada Kamis (19/9/2024) sampai Selasa (8/10/2024), video ini sudah memperoleh 70 likes dan 8 komentar. Tirto juga menemukan narasi serupa berseliweran di Facebook, seperti bisa dijumpai di sini dan di sini.
Namun, benarkah informasi tersebut?