[KLARIFIKASI] Tidak Benar Kemenag Larang Akad Nikah pada Akhir Pekan atau Hari Libur

KOMPAS.com – Beredar narasi mengenai adanya larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Menurut narasi tersebut, ketentuan dari Kementerian Agama itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Narasi itu juga mengeklaim, aturan soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.

Narasi larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur, dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Oktober 2024.

Berikut narasi yang dibagikan:Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025

Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah jadi menikah nya harus di hari kerja…

Kalo memaksakan menikah di hari liburAkta nikah nya tidak akan dikeluarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas