Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi penasihat presiden.

Berikut narasi pada unggahan tersebut:

“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*

*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*

*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*

*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut” di KPK  , terlibat KASUS TAMBANG*

*Masih belum puas menghancurkan BANGSA … hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*

*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN….*

*Rustam Efendi* , ketum PRO”

Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas