Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Agustus 2024.
Berikut isi postingannya:
“Info HAJI
Percepatan *HAJI* porsi pemerintah :
1. Waktu haji 40 hari ( karena ikut pemerintah)
2. Manasik KBIH kota setempat
3. Berangkat dari pendopo kota / kabupaten .
4. Menggunakan
*VISA* *HAJI* Cara :
1. Mengajukan untuk program percepatan ( fc KTP, KK, surat nikah )
2. Sudah mendaftar haji .
3. Usia bebas
4. Selesai proses pengajuan langsung berangkat tahun ini juga.
5. Membayar biaya untuk proses pengajuan Biaya haji Percepatan total 150 juta di kurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.
Jadi :Jika sudah mendaftar haji 25 juta, maka tinggal menambah 125 juta ( biaya haji sesuai keputusan pemerintah).
DP 50 juta untuk proses pengajuan percepatan.Untuk pelunasan biaya haji, setelah anda mendapat surat tentang informasi pemberangkatan dari kantor departemen agama di kota anda.”
Lalu benarkah pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu?