tirto.id – Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Abdul Mu’ti selama ini dikenal sebagai pakar pendidikan islam dan aktivis Muhammadiyah. Pria kelahiran Kudus 2 September 1968 itu saat ini menjadi guru besar pada program studi pendidikan agama Islam, Universitas islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Umum PP periode 2015-2027.
Belum ada satu bulan dilantik, beredar di media sosial klaim soal poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru. Poin-poin tersebut di antaranya, menjadikan Nilai Ebtanas Murni (NEM) menjadi syarat masuk SMP dan SMA, mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pemberlakuan syarat tidak naik kelas, pemberlakuan lagi rapor merah bagi siswa, juga soal guru yang difokuskan hanya untuk mengajar siswa.
Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Syafaat Faat”,“Khanza Aurelia”,“Qoyum Rohliyah Kemad”, “Abu Rofiq” dan “Buyung Andis” dalam bentuk unggahan foto yang berisi poin-poin tersebut dan keterangan teks pada Kamis (24/10/2025).
“Ini gebrakan menteri pendidikan dasar baru. Abdul Mu’ti adalah seorang pakar pendidikan Islam Indonesia yang diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 21 Oktober 2024. Ia menjabat sebagai sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027,” bunyi keterangan narasi sejumlah akun tersebut.
Sepanjang Kamis (24/10/2024) hingga Senin (11/11/2024), atau selama 18 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 84 tanda suka, 10 komentar dan telah dibagikan sebanyak 4 kali.
Lantas, benarkah narasi soal gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen tersebut?