KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata
Screenshot Klarifikasi, tidak benar gaji buruh dipotong PPN 12 persen