Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa penghasilan senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM M0GOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah gaji UMR akan dikenakan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen?