KOMPAS.com – Seorang pria asal Rusia, Nikita Zhuravel, dikabarkan mendapat vonis 14 tahun penjara akibat membakar Al Quran di negaranya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Informasi mengenai pria asal Rusia yang mendapat hukuman 14 tahun penjara akibat membakar Al Quran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/12/2024):
RUSIA telah menjatuhkan hukuman 14 TAHUN PENJARA kepada seorang pria karena MEMBAKAR AL-QURAN.