KOMPAS.com – Beredar unggahan yang menyertakan tautan yang diklaim untuk mendaftar lowongan kerja pendamping kecamatan pada Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) 2024.
Adapun tautan itu beredar pada bulan Desember 2024. Namun, setelah ditelusuri informasi dalam unggahan tersebut hoaks.
P3PD merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilaksanakan oleh empat kementerian dan lembaga.
Lembaga itu terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Tautan yang diklaim digunakan untuk mendaftar pendamping kecamatan P3PD muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tautan dan beserta poster berisi beberapa syarat pendafatran.