tirto.id – Beredar sebuah narasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita aset milik menantu dan anak bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep.
Narasi tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama “gandengan212”(arsip) pada Jumat (13/12/2024) lewat unggahan video berdurasi 1 menit dan 30 detik yang memperlihatkan momen petugas Kejagung sedang menyita tumpukan uang yang diklaim milik Bobby dan Kaesang.
“Sita aset Bobby & Kaesang keterangan Kejagung sita aset kaki tangan keluarga Mulyono yang jumlahnya triliunan,” tulis keterangan teks dalam video tersebut
Video tersebut juga menyertakan pembacaan narasi oleh narator yang mengklaim bahwa penyitaan uang senilai triliunan rupiah oleh Kejagung tersebut berkaitan dengan kasus korupsi tambang timah ilegal yang menjerat Bobby dan Kaesang.
“Kejagung menyita triliunan rupiah uang dari kaki tangan Bobby Nasution dan Kaesang. Ini uang dihasilkan dari tambang-tambang timah ilegal terus juga konon dari beberapa menteri yang menjadikan Kaesang mesin cuci uang,” ujar narator dalam video
Sepanjang Jumat (13/12/2024) hingga Senin (23/12/2024) atau selama sepuluh hari tersebar di TikTok, unggahan itu telah memperoleh 650 tanda suka, 185 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 106 kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Kejagung menyita aset bernilai triliunan rupiah milik Bobby dan Kaesang?
Tirto melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Kejaksaan Agung Sita Aset Bobby dan Kaesang” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satu pun keterangan resmi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kami juga menelusuri laman resmi dari Kejagung untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan keterangan resmi dari Kejagung yang berkaitan dengan klaim penyitaan aset milik Bobby dan Kaesang.
Tirto kemudian mengambil sejumlah tangkapan layar momen dalam video tersebut lalu menelusurinya dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke sejumlah video dan artikel berita tentang kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang perusahaan bernama PT Duta Palma Group.
Video serupa diunggah oleh kanal YoutubeKompas TV lewat video berjudul “Kejagung Sita Rp 372 M dari Dugaan Korupsi Duta Palma Group, 2 Tersangka Ditetapkan” yang diunggah pada Kamis (3/10/2024).
Selain itu, kami juga menemukan foto yang memperlihatkan momen serupa diunggah oleh Antara lewat artikel berita berjudul “Lagi, Kejagung geledah uang Rp372 miliar terkait dugaan TPPU Duta Palma” yang diunggah pada Kamis (3/10/2024).
Konteks asli dari video dan foto tersebut, seperti yang diberitakan Kompas dan Antara, adalah saat Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Penelusuran juga mengarahkan kami ke artikel pemeriksaan fakta Masyarakat Anitifitnah Indonesia (Mafindo) di laman turnbackhoax.id terkait klaim serupa.
Senada, penelusuran Mafindo juga mengungkap bahwa konteks asli video yang disertakan dalam unggahan merupakan momen saat Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.