tirto.id – Medio Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana terkait kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo bilang, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat dan pengembalian itu bisa dilakukan secara diam-diam.
Pernyataan ini sontak menuai kritik, salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dia menegaskan, undang-undang terkait korupsi tidak membenarkan perilaku koruptor dalam pengembalian uang negara secara diam-diam. Sebagai informasi, undang-undang terkait korupsi di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berhubungan dengan hal itu, bermunculan narasi bahwa Mahfud ditunjuk Prabowo untuk menduduki kursi Jaksa Agung. Klaim ini di antaranya disebarkan oleh akun TikTok bernama “quotenu” (arsip) pada Rabu (25/12/2024).
Dalam bentuk video berdurasi empat menit, akun pengunggah menunjukkan kompilasi tiga foto Mahfud dengan latar yang berbeda-beda. Kemudian ada juga cuplikan yang menampilkan Mahfud MD sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dalam klip tersebut, Mahfud tampak mengenakan baju batik dan peci hitam. Selain menyematkan teks soal pengangkatan Mahfud menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo, pengunggah juga menambahkan narasi tentang pengesahan aturan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
“Mahfud MD di Angkat Prabowo jadi Jaksa Agung!!. Aturan Koruptor di Hukum Mati dan di miskinkan Sah hari ini,” begitu teks yang terpampang dalam unggahan tersebut. Video juga diiringi suara narator yang merinci latar belakang dan rekam jejak Mahfud.
Sampai Senin (30/12/2024), unggahan ini telah ditonton 1,3 juta kali, dengan 29 ribu likes, 3.033 komentar, dan share sebanyak 1.520 kali.
Lantas benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo mengangkat Mahfud MD jadi Jaksa Agung?