Cek Fakta: Tidak Benar Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.
Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
“Salam interaksi
Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha
ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂”
Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *